JAKARTA: Menteri Perindustrian Fahmi Idris menegaskan semua komponen pemerintah, baik instansi maupun lembaga negara, yang menggunakan dana APBD maupun APBN kini diwajibkan membeli produk buatan dalam negeri.
Pengadaan perangkat kerja instansi pemerinth seperti laptop, kini wajib menggunakan produk lokal.
Menurut dia, definisi produk dalam negeri adalah semua produk yang dibuat di Indonesia dan menggunakan bahan baku lokal minimal 50%.
Bahkan misalnya pun mereknya di bawah lisensi brand ternama internasional selama dibuat di pabrik lokal dengan menggunakan bahan baku 80% dari dalam negeri, maka tetap dianggap sebagai produk lokal.
“Kewajiban menggunakan komponen atau produk lokal bagi kalangan pemerintah itu berlaku dalam segala hal. Misalnya, proyek pembangunan listrik 10.000 MW yang dilakukan PT PLN, maka komponen-komponen yang diperlukan dalam pembangunan tersebut wajib merupakan produk lokal,” kata Fahmi Idris setelah Rapat Kerja Departemen Perindustrian Tahun 2009 di Jakarta, Selasa malam (17/2).
Selain itu, katanya, peran dan kontribusi masyarakat menjadi tidak terelakan untuk mulai membiasakan diri menggunakan produk buatan lokal. "Peningkatan penggunaan produk dalam negeri itu sangat strategis. Jadi pendekatannya adalah masyarakat diimbau menggunakan produk lokal dan khusus aparat pemerintah wajib menggunakan produk domestik."
Dia menganjurkan masyarakat untuk menggunakan produk dalam negeri sebagai kontribusi ikut menggerakan sektor riil. Sebab, jika sektor riil nasional sampai tidak bergerak, maka dampaknya sangat fatal seperti terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, sehingga angka pengangguran meningkat.
"Harap dipahami bahwa situasi krisis seperti sekarang ini sektor riil membutuhkan dukungan masyarakat. Jadi kami menghimbau agar masyarakat menggunakan produk dalam negeri," demikian Fahmi Idris. (kb2)
Sumber: www.kabarbisnis.com
Rabu, Februari 18, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar