AMAZING FAMILY

Rabu, Maret 18, 2009

Ketua BKPM: Pemerintah harus propengusaha

SURABAYA: Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) M. Lutfi menilai, pemerintah harus propengusaha. Salah satunya diimplementasikan lewat pemberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Kawasan Khusus Industri di Indonesia.


Kawasan industri Gresik.

“Yang perlu ditekankan, saat ini pemerintah harus produnia usaha. Jangan karena kepentingan pemilu, pemerintah mengorbankan kepentingan bangsa,” kata Lutfi saat berkunjung ke Kawasan Industri Maspion Gresik, Rabu (17/03/09).

Lutfi lantas mencontohkan, kebijakan pemerintah menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jakarta dan Bandung lebih dari 10% pada awal tahun ini, dinilai kurang tepat. Sebab, kebijakan itu mengakibatkan beberapa industri mengalihkan usahanya ke Jateng karena UMK-nya lebih rendah 25%.

Salah satunya adalah sebuah industri alas kaki di Bandung yang telah memindahkan investasinya senilai US$25 juta ke Jateng dengan alasan UMK-nya lebih rendah dari Badung.

“Bukan berarti kami tidak pronasib tenaga kerja. Namun dengan kondisi seperti sekarang, kebijakan tersebut akan berakibat buruk karena bisa mendongkrak production cost," ujar mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu.

Selain itu, Lutfi juga menjelaskan, PP Kawasan Industri nantinya memudahkan pengusaha karena layanan bisa terpadu di satu pintu. “Selain untuk menertibkan tata ruang industri di Indonesia, kebijakan itu juga akan memudahkan industri, karena layanannya bisa terpadu di satu pintu.”

Hingga saat ini, lanjutnya, lebih dari 40 kabupaten/kota sudah mengajukan, tetapi layanan tersebut diperkirakan baru akan beroperasi di 17 kabupaten/kota.

“Jika memungkinkan untuk dilaksanakan tahun ini, kami akan mengadakan ujicoba di dua wilayah, yakni Bojanegara, Provinsi Banten dan kawasan Petrokimia di Kabupaten Tuban, Provinsi Jatim,” tuturnya. (kb8/kb3)
Sumber: http://www.kabarbisnis.com/industri/281294-Ketua_BKPM__Pemerintah_harus_propengusaha.html

Lengkapnya »»»

Jumat, Maret 13, 2009

Banyak industri baja masih pasarkan produk ‘banci’

MEDAN: Direktur Pengawas Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan Syahrul R Sampurna Jaya menyatakan, hasil temuan instansinya di pasar menunjukkan produk tanpa SNI atau produk ‘banci’ masih banyak diperjualbelikan,sehingga terkesan adanya praktik penipuan terhadap konsumen.


Masih banyak besi baja 'banci' diperjualbelikan.

"Lihat hasil temuan tim di Medan. Semestinya produk baja tulangan beton (BjTb) polos berdiameter 10 milimeter, tapi nyatanya yang dijual di bawah ukuran itu, termasuk panjangnya. Bagaimana konsumen nanti mau percaya kalau penipuan itu akhirnya diketahui," ungkapnya di Medan, Kamis (12/3).

Karena itu, kata dia, pemerintah masih tegas mewajibkan standar nasional Indonesia (SNI) pada produk BjTb, meski produsen di dalam negeri terus mendesak agar kewajiban SNI itu dibatalkan. "Tidak ada alasan untuk tidak mewajibkan SNI atas produk itu. Selain untuk kemajuan produk itu sendiri, pemerintah juga sudah mengurangi beban pengusaha dengan mengawasi secara ketat masuknya produk ilegal."

Menurut dia, seharusnya perusahaan bisa meningkatkan penjualan produknya seiring semakin sulitnya pemasaran produk BjTB ilegal. "Peningkatan penjualan tentunya terkait keinginan konsumen pada produk yang bermutu bagus, dan itu bisa diperoleh dengan memenuhi SNI."

Dengan jumlah penduduk yang cukup besar, katanya Indonesia seharusnya bisa menjadi pasar bagus bagi produk dalam negeri. "Tapi kalau produk tidak bisa dijaga mutunya dan harga jualnya yang murah, pasti konsumen tetap melirik produk asing. Itu yang tidak diinginkan pemerintah."

Syahrul menambahkan, pemerintah sendiri masih tetap berkomitmen mengawasi ketat produk ilegal termasuk yang tidak memenuhi SNI. Diantaranya dengan menerapkan kebijakan penetapan lima pelabuhan utama, yakni Belawan Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya dan Makassar sebagai jalur masuk impor produk tertentu.

"Tidak tertutup kemungkinan memang masih ada penyelewengan, tapi Depdag sudah berkoordinasi dengan jajaran terkait untuk meningkatkan pengawasan, sehingga tujuan pemerintah melakukan penetapan lima pelabuhan sebagai jalur masuk impor produk tertentu itu terwujud," katanya. (kb2)
Sumber: www.kabarbisnis.com
Lengkapnya »»»